Seputar adiwiyata
Cara Bergabung
Untuk bergabung menjadi Sekolah Adiwiyata sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019, sekolah harus terlibat aktif dalam Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Langkah-langkah yang dapat diambil oleh sekolah untuk bergabung meliputi :
- Pembinaan: Sekolah yang ingin menjadi bagian dari program Adiwiyata perlu menerima pembinaan dari Tim Pembina PBLHS, yang terdiri dari unsur pemerintah dan lembaga lainnya. Pembinaan dilakukan melalui beberapa cara :
- Sosialisasi mengenai pelaksanaan Gerakan PBLHS.
- Pengarahan, konsultasi, dan bimbingan teknis terkait implementasi perilaku ramah lingkungan di sekolah.
- Dukungan sarana dan prasarana, termasuk tenaga ahli yang relevan.
- Kerja Sama dengan Pihak Lain: Pelaksanaan Gerakan PBLHS juga dapat melibatkan berbagai pihak di luar instansi pemerintah, seperti :
- Dunia usaha,
- Organisasi massa dan profesi,
- Lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada lingkungan hidup,
- Praktisi dan ahli pendidikan serta lingkungan hidup,
- Lembaga penjaminan mutu pendidikan.
- Penilaian Adiwiyata : Setelah melaksanakan program dan penerapan perilaku ramah lingkungan, sekolah akan dievaluasi oleh Tim Penilai Adiwiyata yang terdiri dari Tim Pembina di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Penilaian ini meliputi :
- Keterlibatan seluruh warga sekolah dalam penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH).
- Peningkatan kualitas lingkungan hidup di sekitar sekolah.
- Pengajuan Laporan Evaluasi Diri : Sekolah perlu menyusun dan mengajukan Laporan Evaluasi Diri Sekolah (Laporan EDS), yang mencakup potensi dan masalah lingkungan di sekolah, serta rencana kegiatan dalam mendukung Gerakan PBLHS.
- Penghargaan Adiwiyata: Jika sekolah berhasil memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan, sekolah akan mendapatkan penghargaan Adiwiyata dari pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
Untuk memulai proses ini, sekolah dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait di tingkat kabupaten/kota untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah spesifik dan dukungan yang tersedia.
Standar Penilaian
Standar penilaian Sekolah Adiwiyata berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 52 terdiri dari tiga komponen utama :
- Perencanaan Gerakan PBLHS
Sekolah wajib menyusun Rencana Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Rencana ini harus mencakup :- Potensi dan masalah lingkungan hidup di sekolah, serta ancaman bencana yang mungkin terjadi.
- Jenis kegiatan yang akan dilakukan, waktu pelaksanaan, target capaian, serta pihak yang terlibat.
- Rencana tahunan dan empat tahunan ini perlu disahkan oleh kepala sekolah dan diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
- Pelaksanaan Gerakan PBLHS
Pelaksanaan Gerakan PBLHS melibatkan kegiatan yang mengintegrasikan prinsip peduli lingkungan ke dalam kurikulum dan aktivitas sehari-hari sekolah, seperti :- Pembelajaran: Integrasi pendidikan lingkungan ke dalam mata pelajaran dan ekstrakurikuler.
- Pengelolaan Lingkungan: Kegiatan nyata seperti pengelolaan sampah, konservasi air dan energi, serta penghijauan.
- Kader Adiwiyata: Pembentukan kader siswa yang berperan aktif dalam menjaga dan mempromosikan lingkungan hidup di sekolah dan masyarakat sekitar.
- Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai pelaksanaan Gerakan PBLHS. Sekolah diwajibkan :- Melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, siswa, dan masyarakat.
- Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), yang dilaporkan kepada instansi terkait di bidang lingkungan hidup, baik secara daring maupun luring.
Ketiga komponen ini memastikan sekolah mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi upaya-upaya pelestarian lingkungan, menjadikannya bagian integral dari budaya sekolah.
Untuk ketentuan serta informasi lebih lengkapnya tentang Gerakan PBLHS, silakan unduh dokumen berikut ini :
